Ilustrasi. Foto: MI
Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membentuk posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak diberikan THR sebagaimana mestinya.
"Ada dua posko, yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran. Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar, dicicil ataupun ditunggak oleh perusahaan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dilansir Media Indonesia, Selasa, 19 Maret 2024.
"Dan sejauh ini hampir kurang lebih dari posko tersebut, Partai Buruh mencatat ada puluhan ribu buruh yang tidak mendapat THR, termasuk THR yang ditunggak dan dicicil oleh perusahaan," ujar dia.
Alasan perusahaan tak bayar THR
Said menambahkan, setidaknya ada tiga persoalan yang kerap terjadi, dalam setiap pemberian THR di setiap tahunnya. Pertama, perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu.
Kedua, perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan tidak rugi meski kondisi perusahaan baik-baik saja. Ketiga, perusahaan mencicil untuk membayar THR.
Sanksi pidana
Karenanya, agar kasus-kasus tersebut tidak terulang dan menjadi budaya di setiap tahunnya, Said memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk penyelesaian persoalannya.
Pemerintah menurutnya, dapat melakukan tiga hal agar pembayaran THR oleh pemberi kerja dapat dilakukan tepat waktu. Pertama, membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
"Karena tidak membayar THR berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang Hari Raya Idulfitri ataupun Natal, bagi agama lainnya," tutur Said.
Sanksi pidana diharapkan bisa memberikan efek jera, karena sanksi administrasi yang ada tidak memberikan efek jera. Misal, jika perusahaan dua kali berturut-turut tidak membayar THR, maka dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara jika THR tidak dibayarkan sebanyak satu kali, maka dapat dikenakan sanksi administratif.
Batas akhir pembayaran THR
Kedua, lanjut Said, membuat batas akhir pembayaran THR adalah H-14, bukan H-7. Sebab jika tenggat waktu H-7, banyak perusahaan yang sudah libur atau mendekati libur, sehingga perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu dan akhirnya para buruh sudah banyak yang pulang kampung karena perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya.
"Tapi apabila pembayaran dilakukan H-14 atau H-21 maka ada waktu bagi buruh sebelum diliburkan perusahaan bisa menggugat atau melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR kepada Disnaker atau Posko yang didirikan oleh pemerintah, meskipun itu sebenarnya langkah basa-basi karena tidak adanya tindakan lanjutan dan kejadian selalu terjadi berulang-ulang di setiap tahunnya," jelas Said.
Ketiga, membentuk Posko Gabungan (Tripartit), di tingkat kabupaten/kota, bukan hanya di tingkat nasional. Sehingga pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama bersama pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR. H-7 melakukan pendekatan sanksi apabila belum bayar THR, mencicil atau menunggak THR.
"Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR," kata Said.
(M Ilham Ramadan)