KPK Pastikan Bakal Panggil Dirut Nonaktif Taspen Sebagai Tersangka

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pastikan Bakal Panggil Dirut Nonaktif Taspen Sebagai Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 11 March 2024 08:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil Direktur nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Dia terlibat dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif di perusahaan asuransi tabungan masa tua milik negara itu.

“Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Kosasih. Tapi, dia memastikan permintaan keterangan tidak dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Belum dalam waktu dekat ini karena tentu pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti,” ujar Ali.
 

Baca juga: 

KPK Ambil Catatan Keuangan Usai Geledah Markas Taspen dan Kantor di SCBD



KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)