Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Medcom • 8 August 2024 12:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan calon kepala daerah (cakada) menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LKHPN). Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya keterbukaan aset, publik dapat memiliki kesempatan untuk melihat dan menilai kekayaan yang dimiliki para calon atau kandidat. Baik sebelum, sesudah, maupun sedang menjabat,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada Medcom.id, Kamis, 8 Agustus 2024.
Menurut dia, kewajiban tersebut penting untuk memastikan tidak ada peningkatan kekayaan tidak wajar. Terlebih, muncul hal-hal yang dapat menjadi indikasi adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan jabatan.
Baca Juga:
KPU Hapus Aturan Lapor Dana Kampanye, KPK Ingatkan Soal Transparansi |