KPU Hapus Aturan Lapor Dana Kampanye, KPK Ingatkan Soal Transparansi

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

KPU Hapus Aturan Lapor Dana Kampanye, KPK Ingatkan Soal Transparansi

Candra Yuri Nuralam • 7 August 2024 13:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah (cakada) yang tidak melaporkan dana kampanye pada Pilkada 2024. Lembaga Antirasuah menekankan pentingnya transparansi kepemilikan aset.

“Kewajiban atas keterbukaan aset merupakan aspek krusial dalam upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi cakada, merupakan bentuk transparansi kepemilikan aset. KPK bahkan sudah mengeluarkan edaran untuk penyerahan data itu, agar masyarakat bisa memantau.

“Sesuai semangat SE 13/2024. Yaitu mendorong transparansi aset para wajib lapor dan pelibatan publik utk bisa ikut memantau profil harta kekayaannya,” ucap Tessa.
 

Baca: KPU Dinilai Inkonsisten dengan Rencana Hapus Sanksi Diskualifikasi

Keterbukaan kepemilikan aset cakada penting, khususnya untuk memantau peningkatan aset yang tidak wajar. Indikasi korupsi bisa terendus dari LHKPN yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara.

“Langkah ini penting untuk memastikan tidak adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar, yang bisa menjadi indikasi adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan jabatan,” ujar Tessa.

KPK menyebut penyerahan LHKPN cakada merupakan bentuk komitmen kejujuran, dalam tata kelola pemerintahan. Calon yang patuh diyakini memiliki integritas.

“Proses ini untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki integritas dan akuntabel yang dapat maju dan terpilih dalam pemilihan kepala daerah,” imbuh Tessa.

Penyerahan LHKPN bagi cakada dinilai upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan pemantauan yang ketat, kejanggalan yang berpotensi menjurus ke korupsi bisa dicegah, sebelum kepala daerah menjabat.

KPU menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang terlambat melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hal itu terkuang dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada 2024.

Sebagai gantinya, KPU mengusulkan sanksi berupa tidak boleh mengikuti kampanye maupun tidak dilantiknya pasangan calon terpilih jika belum menyampaikan LPPDK sama sekali. KPU beralasan, sanksi diskualifikasi tidak diatur lewat Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)