Suap Jalur Kereta, KPK Minta Bos Waskita Sriwijaya Tol Jelaskan Pembagian Duit

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Suap Jalur Kereta, KPK Minta Bos Waskita Sriwijaya Tol Jelaskan Pembagian Duit

Candra Yuri Nuralam • 17 August 2024 05:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Waskita Sriwijaya Tol Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana pada Jumat, 16 Agustus 2024. Dia diminta menjelaskan soal pembagian sejumlah uang terkait kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemenhub.

“Saksi AAG (Anak Agung Gede) ini hadir, info yang kami dapatkan yang bersangkutan dimintai keterangan terkait lelang, pengadaan serta pemberian fee ke beberapa pihak,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabut, 17 Agustus 2024.

Tessa enggan memerinci total uang yang dibagi-bagi maupun penerimanya. Infomrasi itu baru dipaparkan secara detail dalam persidangan, nanti.

“Kepada siapa? Belum dibuka oleh penyidik KPK,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Minta Hasto Jelaskan Aliran Dana ke Rumah Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin


Tessa belum bisa memastikan keterlibatan perusahaan Anak Agung dalam kasus ini. KPK berjanji memberikan informasi lanjutan terkait penanganan kasus ini secara terbuka.

“Jika nanti ada update-nya kami sampaikan kepada kawan-kawan,” ucap Tessa.

Sementara itu, Anak Agung langsung mencoba kabur dari kejaran wartawan usai diperiksa KPK selama sebelas jam. Dia bahkan mencoba menghindari kamera para pewarta dengan cara bersembunyi di balik pengacaranya.

“Enggan, anu, enggak ada apa-apa,” ucap Anak Agung.

Waskita Karya dengan jalur building division diketahui mengerjakan proyek infrastruktur kereta api di Medan dan sekitarnya dengan kontrak Rp508 miliar. Anak Agung Gede Sumadi selaku SVP Building Division dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Kementerian Perhubungan Muhlis Hanggani Capah merupakan orang yang menandatangani proyek itu pada April 2022.

KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)