KPU Tasikmalaya Musnahkan 7.949 Lembar Surat Suara Rusak dan Berlebih

Pemusnahan surat suara Pemilu 2024 rusak oleh KPU Kudus dengan cara dibakar. Medcom.id/ Rhobi Shani.

KPU Tasikmalaya Musnahkan 7.949 Lembar Surat Suara Rusak dan Berlebih

Media Indonesia • 13 February 2024 20:09

Tasikmalaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah memusnahkan surat suara rusak hingga berlebih sebanyak 7.949 lembar dilakukanya dengan cara dibakar. Pembakaran surat suara tersebut dilakukannya di Gudang logistik di jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

"Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, KPU Kota Tasikmalaya disaksikan Bawaslu, TNI, Polisi dan Kesbangpol membakar surat suara rusak sebanyak 7.949 lembar dan berlebih mulai dari pemilihan Presiden 52 lembar, DPR RI 2.083 lembar, DPD 673 lembar, DPRD Provinsi 4.164 lembar dan DPRD Kota Tasikmalaya 977 lembar dimusnahkan dengan dibakar," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, Selasa, 13 Februari 2024.
 

Baca: Antisipasi Banjir, Pemkot Bandung Siapkan 736 Gedung Sekolah untuk TPS Cadangan
 

Asep mengatakan jelang pencoblosan pada 14 Februari tentunya semua surat suara rusak dan berlebih harus dilakukan di setiap KPU tapi pelaksanaan di Kota Tasikmalaya hanya dilakukan pada sore hari mengingat kondisi hujan. Akan tetapi, pemusnahan surat suara terssbut untuk menjaga kondisifitas daerah supaya di dalam pelaksanaan nanti bisa berjalan lancar.

"Kami dari KPU Kota Tasikmalaya hanya bisa memusnahkan surat suara rusak dan berlebih pada sore hari, pembakaran tersebut untuk memastikan semua pendistribusian logistik terpenuhi untuk semua TPS. Namun, dalam pembakaran itu sendiri hanya disaksikan dari Bawaslu, Kesbangpol, TNI, Polisi, Kejaksaan dan Karang Taruna," ungkapnya.

Sementara Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya, Ade Hendar, mengatakan surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai langkah terbaik untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat pencoblosan. Namun untuk logistik telah didistribusikan ke setiap PPS hingga ke KPPS dan menjamin tak ada surat suara yang kurang.

"Pemusnahan surat suara yang dilakukan KPU untuk menghindari penyalahgunaan terutama saat melakukan pencoblosan, dan langkah itu telah sesuai dengan peraturan PKPU RI harus dibakar atau dimusnahkan. Pemusnahan surat suara yang dilakukannya, hasil penyortiran dan pelipatan dan petugas menemukan dalam kondisi sobek, kena tinda, mengerut, tidak bisa digunakan lagi hingga berlebih," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)