Polisi Kejar Aset Puluhan Tersangka Judol

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya. Foto: MI/Ficky Ramadhan

Polisi Kejar Aset Puluhan Tersangka Judol

Ficky Ramadhan • 16 November 2024 23:48

Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap puluhan tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi akan menelusuri aset hasil dari kasus judol tersebut.

"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman termasuk melakukan tracking terhadap aset-aset kejahatan merupakan hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 16 November 2024.

Polisi juga akan terus mengembangkan kasus judol ini berdasarkan keterangan para tersangka. Wira mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentunya kami tidak hanya sampai di situ, penyidik akan terus melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti yang lain dengan berbekal keterangan yang ada," ujar Wira.
 

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judol yang melibatkan pegawai Kemkomdigi. Para tersangka ini ditangkap saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten.

"Pada hari ini, terdapat 3 orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF. Dengan demikian, secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," ujar Wira Satya.

Wira menjelaskan, tersangka B, BK, dan HF berperan mengelola ribuan situs judol agar tidak terblokir, seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap. Ketiga tersangka yang baru ditangkap ini dipastikan bukan pegawai kementerian. 

"Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaraya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)