Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane. Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Fachri Audhia Hafiez • 21 November 2024 20:01
Jakarta: Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah untuk menjelaskan soal prosedur mengembalikan Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina. Dia merupakan terpidana mati kasus narkotika.
"Pemerintah dalam hal ini perlu menjelaskan dengan mekanisme dan prosedur hukum seperti apa Mary Jane ini diserahkan ke pemerintah Philipine," kata Andreas saat dikonfirmasi, Kamis, 21 November 2024.
Andreas memahami bahwa Mary Jane merupakan warga Filipina dan telah divonis berdasarkan otoritas hukum di Indonesia. Dia menekankan perlu diketahui proses transfer tahanan itu ada atau tidaknya perjanjian ekstradisi.
Menurut dia, Indonesia tidak mempunyai perjanjian ekstradisi. Hal ini perlu disorot karena berkaitan dengan kedaulatan negara.
"Kalau belum, lantas atas dasar apa pengembalian Mary Jane. Ini harus dijelaskan, karena menyangkut kedaulatan dan kewibawaan hukum di negara ini," ucap Andreas.
Baca juga: Pemerintah Diminta Hati-Hati Pulangkan Mary Jane ke Filipina |