Pemerintah Mesti Ungkap Prosedur Pengembalian Mary Jane

Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane. Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Pemerintah Mesti Ungkap Prosedur Pengembalian Mary Jane

Fachri Audhia Hafiez • 21 November 2024 20:01

Jakarta: Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah untuk menjelaskan soal prosedur mengembalikan Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina. Dia merupakan terpidana mati kasus narkotika.

"Pemerintah dalam hal ini perlu menjelaskan dengan mekanisme dan prosedur hukum seperti apa Mary Jane ini diserahkan ke pemerintah Philipine," kata Andreas saat dikonfirmasi, Kamis, 21 November 2024.

Andreas memahami bahwa Mary Jane merupakan warga Filipina dan telah divonis berdasarkan otoritas hukum di Indonesia. Dia menekankan perlu diketahui proses transfer tahanan itu ada atau tidaknya perjanjian ekstradisi.

Menurut dia, Indonesia tidak mempunyai perjanjian ekstradisi. Hal ini perlu disorot karena berkaitan dengan kedaulatan negara.

"Kalau belum, lantas atas dasar apa pengembalian Mary Jane. Ini harus dijelaskan, karena menyangkut kedaulatan dan kewibawaan hukum di negara ini," ucap Andreas.
 

Baca juga: Pemerintah Diminta Hati-Hati Pulangkan Mary Jane ke Filipina

Sebelumnya, informasi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024. Mary akan dipulangkan ke negaranya setelah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010. Ia ditangkap karena membawa 2,6 kilogram heroin. Dalam perjalanannya, ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014, namun ditolak.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Marcos Jr di Instagram.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)