Mantan Menteri Perdagangan Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. MI/Tri Subarkah
Achmad Zulfikar Fazli • 20 March 2025 22:25
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, pada tahun 2015. JPU menilai impor gula seharusnya dilakukan dalam bentuk gula kristal putih (GKP).
Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. Menanggapi pernyataan JPU, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengeklaim kebijakan impor gula mentah dilakukan untuk menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri.
Dia menjelaskan impor gula mentah memiliki beberapa keunggulan strategis. Pertama, Indonesia dapat mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP), sehingga menghemat devisa negara. Kedua, proses pengolahan gula mentah membuka lapangan pekerjaan baru.
"Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi. Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," ujar Zaid, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Zaid mengutip keterangan ahli di persidangan yang menyatakan kebijakan impor gula mentah pada 2015 telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menstabilkan harga gula. “Dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah, sehingga stabilitas harga gula di pasar dalam negeri tetap terjaga," ujar dia.
Baca Juga:
Ketika Tom Lembong Ajak Jaksa Berlogika hingga Kebingungan Saksi |
Baca Juga:
5 Hal Mencolok dari Sidang Tom Lembong: Larangan Live hingga Dugaan Contempt of Court |