Rampung Diperiksa, Iwan Kurniawan Serahkan Sekoper Dokumen Terkait Korupsi Sritex

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto usai diperiksa Kejagung. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Rampung Diperiksa, Iwan Kurniawan Serahkan Sekoper Dokumen Terkait Korupsi Sritex

Candra Yuri Nuralam • 10 June 2025 22:31

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit bank. Dia berjanji akan mengikuti proses hukum, dan salut dengan tim Kejaksaan.

"Ya, sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum. Dan saya juga salut dengan tim kejaksaan yang sangat-sangat dapat menyidik dengan baik. Pelayanan yang juga baik," kata Iwan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.

Iwan mengatakan, pemeriksaan terhadapnya berlangsung selama sepuluh jam. Total, sekitar 20 pertanyaan dicecarkan kepadanya oleh penyidik Kejagung.

"Waktu sekitar sepuluh jam enggak terasa. Waktu ini, jadi sekali lagi saya mohon maaf ya, teman-teman semuanya. Kalau nunggu sampai lama," ucap Iwan.
 

Baca juga: 

Direktur Sritex Iwan Setiawan Lukminto Penuhi Panggilan Jampidsus


Namun, dia enggan memerinci pertanyaan penyidik. Menurut Iwan, informasi itu lebih tepat diumumkan oleh penyidik yang menangani kasusnya.

Menurut Iwan, penyidik Kejagung belum memintanya diperiksa lagi. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan tadi, Iwan juga mengaku memberikan sejumlah dokumen. Berkas disebut menyentuh satu koper.

"Sejauh ini masih komplit, kita sudah komplit (berikan dokumen) semuanya," terang Iwan.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)