Polisi Bongkar Prostitusi Modus Terapis Pijat di Tanjung Priok

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Polisi Bongkar Prostitusi Modus Terapis Pijat di Tanjung Priok

Ficky Ramadhan • 19 February 2025 14:46

Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus prostitusi dengan modus terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menangkap dua orang terkait kasus ini, yakni SM, 56, yang diduga mucikari dan seorang lain berinisial TR, 29.

"Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing dalam keterangannya, Rabu, 19 Februari 2025.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Tanjung Priok yang dipimpin AKP Gusti Ngurah Krisna pada Selasa, 4 Februari 2025. Korban prostitusi tersebut mencapai 30 orang.

"Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktik TPPO tersebut diduga mencapai 30 orang. Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit utang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut," ujarnya.
 

Baca juga: 

Posko Ormas di Jakbar Digerebek Warga, Diduga Jadi Tempat Pesta Miras



Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Martuasah mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan prostitusi ini. Pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)