Seorang Anak di Yogyakarta Dieksploitasi Jadi PSK

Dua tersangka dalam kasus tinda pidana perdagangan manusia (TPPO) di Kabupaten Bantul. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Seorang Anak di Yogyakarta Dieksploitasi Jadi PSK

Ahmad Mustaqim • 26 May 2025 14:56

Yogyakarta: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap RKW, perempuan 28 tahun dan AH, lelaki 28 tahun, karena kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). RKW dan AH menjual bocah SMP dan dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan keduanya mengeksploitasi bocah berinisial FMP, 15, asal Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Mirza mengatakan kedua orang tua korban melaporkan anaknya tak pulang ke rumah sejak 2023.

"(Dua terduga) tersangka ini sudah tinggal indekos di Bangunharjo, (Kecamatan) Sewon, (Kabupaten) Bantul sejak 2023," kata Mirza di Bantul, Senin, 26 Mei 2025.
 

Baca: Polda Sulsel Tangkap 49 Pelaku Kasus TPPO
 
Menurutnya RKW dan AH diduga merekrut FMP dan telah berniat mengeksploitasinya menjadi pekerja seks. Mirza mengatakan keduanya memanfaatkan aplikasi untuk menjajakan FMP lewat aplikasi itu dengan mematok tarif Rp400 ribu sekali kencan.

"Kesepakatan dengan pelanggan kemudian dikonfirmasi ke korban dan pelayanannya dilakukan di indekos tersebut," jelas Mirza.

Mirza mengatakan uang Rp400 ribu yang didapat FMP diserahkan ke kedua orang itu. RKW dan AH hanya memberikan Rp100 ribu ke FMP dan sisanya digunakan tersangka untuk membayar sewa kos, internet, dan kebutuhan sehari-hari. Tindakan eksploitasi tersebut diduga telah terjadi sejak akhir 2023 hingga akhir 2024. Setiap bulannya FMP dipaksa melayani 15 hingga 20 pelanggan.

Menurut Mirza tindakan dugaan TPPO terungkap pada 7 Mei 2025 setelah aparat menindaklanjuti laporan kedua orang tua korban. AH dan RKW ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Bantul. Keduanya mengakui perbuatannya saat pemeriksaan.

"Setelah itu kami lakukan penyidikan. (Hasil pemeriksaan) ini motifnya faktor kebutuhan ekonomi karena mereka sudah tinggal bersama dan saling kenal," kata dia.

Mirza mengungkapkan FMP kini dalam dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul. Di sisi lain, FMP diketahui mengalami putus sekolah selama dieksploitasi dua terduga pelaku tersebut. 

Aparat menjerat RKW dan AH dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 88 junto pasal 76 I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)