Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, saat merilis kasus tersebut, di Polda Sulsel. Dokumentasi/ istimewa.
Muhammad Syawaluddin • 22 May 2025 17:53
Makassar: Polda Sulawesi Selatan mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ada 49 tersangka dalam kasus tersebut ditangkap selama operasi pekat lipu 2025.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto, mengatakan selama operasi pekat lipu 2025 tersebut pihak kepolisian mengungkap sebanyak 35 kasus di wilayah Sulawesi Selatan.
"Kemudian yang berikutnya adalah jenis TPPO. Dari TPPO ini ada 35 kasus dengan 49 tersangka. Ini ditangani polres, kemudian 3 laporan polisi, itu dilakukan penyidikan oleh Krimum Polda Sulawesi Selatan," kata Didik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.
Dia mengatakan modus yang digunakan untuk menjerat para korban yang masih di bawah umur tersebut adalah menawarkan mereka menggunakan aplikasi whatsapp.
"Kemudian yang kedua mereka mengiming imingi pekerjaan tapi mereka diperjual belikan itu adalah modusnya terkait dengan TPPO," jelasnya.
Ia mengatakan khusus di DItreskrimum Polda Sulawesi Selatan ada tiga kasus yang tengah ditangani yang melibatkan tiga tersangka yakni MA, AA, dan AM.
"Jadi dia Memasarkan melalui WhatsApp dengan keuntungan tertentu. Juga modusnya menawarkan kepada pelaku hidung belang, ada korban di sana, itu juga 15 tahun," jelasnya.
Puluhan tersangka tersebut terancam Pasal 1 dan 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain TPPO Polda Sulawesi Selatan juga mengungkap beberapa kasus yakni 120 target operasi yang diungkap oleh jajaran Polda Sulawesi Selatan. Kemudian non target operasi ada 725. Total yang berhasil diamankan tersangka ada 844 dengan 269 laporan polisi.
Terkait kasus premanisme yang diungkap ada 50 kasus dengan 63 tersangka, kasus penganiayaan, pengeroyokan dengan ancaman dan pengrusakan ada 43 kasus dengan 77 tersangka.
Kemudian terkait dengan miras, orang yang mengkonsumsi miras, ini ada 101 orang, dan semua dilakukan pembinaan, karena mereka pemakai.
Pihak kepolisian berhasil diungkap atau diamankan, ada 202 orang, dengan barang putih 3.913 botol miras berbagai merek dan juga 7.099 liter miras jenis ballo atau toa.