20 dari 158 Gugatan Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian

Sidang sengketa Pilkada 2024 di MK/MI/Devi

20 dari 158 Gugatan Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian

Devi Harahap • 4 February 2025 22:52

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 158 putusan sela (dismissal) perkara di hari pertama pada sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 (PHP-kada). Pada putusannya, MK tidak melanjutkan 138 perkara, sementara 20 perkara dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025.  

“Jadi pada persidangan hari ini, totalnya sudah ada 20 nomor (perkara) yang maju ke sidang pembuktian lanjutan. Bagi perkara-perkara yang lanjut, dapat mengajukan saksi atau ahli,” kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK pada Selasa, 4 Februari 2025.

Pada sesi pertama sidang putusan dismissal, MK membacakan 58 sengketa hasil Pilkada 2024 dengan rincian 52 perkara tidak dilanjutkan ke pembuktian dan 6 perkara dilanjutkan. 

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di ruang sidang MK Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
 

Baca: MK Gelar Sidang Dismissal untuk 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024

Sebanyak 6 perkara yang dilanjutkan tersebut yaitu Pilkada Tasikmalaya, Pilkada Kabupaten Magetan, Pilkada Kabupaten Pesawaran, Pilkada Kabupaten Mimika, Pilkada Kota banjarbaru, Pilkada Kabupaten Aceh Timur. 

Sementara itu, pada sesi kedua sidang putusan dismissal, MK membacakan 54 sengketa hasil Pilkada 2024 dengan rincian 47 perkara tidak dilanjutkan ke pembuktian dan 7 perkara dilanjutkan pada yang akan diadakan pada 7-17 Februari. 

7 perkara tersebut terdiri dari Pilkada Gubernur Bangka Belitung, Pilkada Kabupaten Bangka Barat, Pilkada Kabupaten Pasaman, Pilkada Kabupaten Lamandau, Pilkada Kota Palopo, Pilkada Kota Sabang, Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara. 

“Untuk perkara gubernur masih dapat ditambahkan bukti baru untuk semua pihak baik pemohon, termohon,terkait dan bawaslu. Tambahan alat bukti dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan persidangan lanjutan, karena setelah selesai persidangan lanjutan maka tidak ada lagi penambahan alat bukti dan insake terhadap alat bukti itu,” jelas Hakim Arief Hidayat.

Selanjutnya pada sesi ketiga sidang putusan dismissal, MK membacakan 46 sengketa hasil Pilkada 2024 dengan rincian 39 perkara tidak dilanjutkan ke pembuktian dan 7 perkara dilanjutkan.

7 perkara tersebut terdiri dari Pilkada Kabupaten Pasaman Barat, Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kabupaten Banggai, Pilkada Kabupaten Bungo, Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong. 

“Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan. Dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti. Jumlah saksi atau ahli kalau untuk Kabupaten Kota, karena tidak ada provinsi di sini, itu maksimal 4 orang,” jelas Hakim Saldi Isra.

Diketahui, pada hari ini MK telah membacakan 158 perkara dari 310 permohonan yang tergister. Sementara untuk 152 perkara lainnya akan dibacakan pada putusan dismissal pada Rabu, 5 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)