Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 11 November 2025 08:08
Jakarta: Sidang dugaan rasuah minyak berlanjut dengan menghadirkan saksi Wawan Sulistyo. Di persidangan, Wawan mengungkap asal usul hitungan kerugian senilai Rp217 miliar akibat kerja sama perusahaan minyak negara dengan PT OTM.
Wawan menegaskan hitungan itu berdasarkan data lama, yakni sebelum reevaluasi dan renegosiasi kontrak. Awalnya, saksi yang merupakan senior expert sekaligus auditor internal korporasi minyak pemerintah itu, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait kerja sama dengan OTM pada November 2014-November 2015.
Jaksa menilai ada potensi kerugian USD16,6 juta atau sekitar Rp217 miliar dari kerja sama itu. Wawan mengaku mendapat data dari hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyebutkan throughput berada pada rentang USD6,3 per kiloliter hingga USD 6,77 per kiloliter. Sementara itu, throughput kontrak antara koporasi minyak negara dengan PT OTM berada di angka USD6,5 per kiloliter.
"Atas angka itu, kami melakukan pengujian. Jadi kami melakukan apa yang dilakukan Pranata UI, kita lihat kertas kerjanya seperti apa, dari mana dokumen sumbernya dan kita melakukan perhitungan ulang," kata Wawan.
Patra M Zen, kuasa hukum terdakwa MKA, melanjutkan pertanyaan terkait potensi kerugian. Patra ingin memastikan data yang digunakan Wawan adalah data dari kajian Pranata atau yang setelah diperbaiki.
"Dia yang laporan pertama yang Bapak gunakan atau laporan yang setelah diperbaiki?" tanya Patra.
Baca juga:
Sidang Perkara Minyak, Saksi Sebut Terminal BBM Memudahkan Distribusi |
.jpeg)