Sidang Dugaan Rasuah Minyak, Saksi Ungkap Fakta Hitungan Kerugian

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Sidang Dugaan Rasuah Minyak, Saksi Ungkap Fakta Hitungan Kerugian

Candra Yuri Nuralam • 11 November 2025 08:08

Jakarta: Sidang dugaan rasuah minyak berlanjut dengan menghadirkan saksi Wawan Sulistyo. Di persidangan, Wawan mengungkap asal usul hitungan kerugian senilai Rp217 miliar akibat kerja sama perusahaan minyak negara dengan PT OTM.

Wawan menegaskan hitungan itu berdasarkan data lama, yakni sebelum reevaluasi dan renegosiasi kontrak. Awalnya, saksi yang merupakan senior expert sekaligus auditor internal korporasi minyak pemerintah itu, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait kerja sama dengan OTM pada November 2014-November 2015.

Jaksa menilai ada potensi kerugian USD16,6 juta atau sekitar Rp217 miliar dari kerja sama itu. Wawan mengaku mendapat data dari hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyebutkan throughput berada pada rentang USD6,3 per kiloliter hingga USD 6,77 per kiloliter. Sementara itu, throughput kontrak antara koporasi minyak negara dengan PT OTM berada di angka USD6,5 per kiloliter.

"Atas angka itu, kami melakukan pengujian. Jadi kami melakukan apa yang dilakukan Pranata UI, kita lihat kertas kerjanya seperti apa, dari mana dokumen sumbernya dan kita melakukan perhitungan ulang," kata Wawan.

Patra M Zen, kuasa hukum terdakwa MKA, melanjutkan pertanyaan terkait potensi kerugian. Patra ingin memastikan data yang digunakan Wawan adalah data dari kajian Pranata atau yang setelah diperbaiki.

"Dia yang laporan pertama yang Bapak gunakan atau laporan yang setelah diperbaiki?" tanya Patra.

Baca juga: 

Sidang Perkara Minyak, Saksi Sebut Terminal BBM Memudahkan Distribusi


Menjawab pertanyaan itu, Wawan mengaku menggunakan data dari kajian pertama Pranata pada Maret 2014.

"Pertanyaannya sekarang. Ini hasil ini sudah pernah direvisi atau belum?" kata Patra.

Wawan mengatakan internal audit pernah mereevaluasi angka tersebut. Namun, Wawan mengaku tidak melakukan reevaluasi tersebut.

"Saya sebenarnya tidak melakukan reevaluasi langsung, Pak. Karena pas surat tugas ini, ini saya hanya yang per laporan ini gitu, Pak," jawab Wawan.

Patra bertanya pada Wawan mengenai throughput setelah reevaluasi dan renegosiasi. Wawan menyebut mengetahui adanya reevaluasi, tetapi tak mengetahui secara pasti angka throughput dari proses reevaluasi dan renegosiasi tersebut.

"Reevaluasi itu saya tahu, Pak, bahwa ada re-evaluasi. Tapi kalau misalkan angkanya, detailnya begitu saya enggak tahu," ungkap Wawan.

Padahal, throughput hasil reevaluasi menunjukkan angka yang jauh lebih rendah dari kajian Pranata UI, yakni USD5,49 per kiloliter. Selain itu, Wawan mengaku tak mengetahui macetnya pembayaran ke OTM setelah penandatanganan kontrak hingga 2017. Wawan mengaku hanya mengetahui OTM belum dibayar hingga 2015.

"Kalau sampai dengan tahun 2015, Pak, saya tahu bahwa itu belum dibayar. Karena saya auditnya sampai tahun 2015, Pak," kata Wawan.

Wawan juga tak mengetahui adanya proses renegosiasi kontrak antara perusahaan minyak negara dengan PT OTM, termasuk throughput hasil renegosiasi.

"Mengenai prosesnya, mengenai setelah dokumen ini ditandatangani, mengenai ada reevaluasi, mengenai ada renegosiasi, Bapak enggak tahu ya?" tanya Patra.

"Saya tidak mengetahui, Pak," jawab Wawan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa MKA dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun. Salah satunya, melalui kontrak kerja sama terminal BBM di Merak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)