Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara. Istimewa.
Fachri Audhia Hafiez • 25 August 2025 08:54
Jakarta: Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara menilai kegaduhan pembayaran royalti musik dapat diselesaikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pembahasan revisi beleid itu akan dikebut dua bulan ke depan.
"Revisi ini akan memperjelas mekanisme penarikan, distribusi, dan pengawasan royalti agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan,” kata Dewi melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.
Dewi mengatakan revisi UU Hak Cipta dan digitalisasi sistem royalti menjadi kunci keberlanjutan sistem yang adil, akuntabel, dan modern. Selain itu, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk menumbuhkan budaya menghormati hak cipta.
“Ini bukan sekadar soal bisnis atau regulasi, tapi tentang menghargai karya anak bangsa dan memastikan industri musik Indonesia terus tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan,” ujar Dewi.
Dewi mengatakan opsi lain untuk menuntaskan kegaduhan itu dengan memusatkan penarikan royalti lagu. Yakni, hanya disentralisasi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Selama dua bulan ke depan, penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sambil menunggu revisi UU Hak Cipta,” ujar Dewi.
Baca juga: Wamen Hukum: Ada 3 Permasalahan Utama Kisruh Royalti |