Salah satu bangunan bermasalah di Jakpus yang disegel, tapi pengerjannya jalan terus. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Jakarta: Sejumlah bangunan di wilayah Jakarta Pusat tampak disegel karena dinilai melanggar aturan. Namun, pengerjaan beberapa bangunan yang bermasalah tersebut tampak masih dilakukan.
Seperti salah satu bangunan di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, bangunan tersebut sejatinya telah disegel Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Pusat, namun masih ada pengerjaan.
Selain itu, papan segel tidak lagi terpampang. Plang segel pembatasan kegiatan diduga dicopot untuk mengelabui petugas. Bangunan di wilayah Cikini tersebut akan dijadikan kos-kosan.
Hal ini diperkuat Anggi, salah satu pekerja pada bangunan yang disegel itu. Ia membenarkan proyek bangunan yang sedang dikerjakannya itu sudah disegel. Ia berdalih segel copot dan belum dipasang lagi.
"Iya proyek ini disegel karena menyalahi aturan, tapi karena material bangunan segel tersebut jatuh," ucap Anggi saat berbincant Rabu, 20 Agustus 2025.
Anggi berjanji akan segera memasang kembali plang segel tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan perintah untuk melanjutkan pengerjaan bangunan yang disegel itu. Menurut dia, petugas Satpol PP sempat datang ke proyek sebelum akhirnya pengerjaan dilanjutkan.
"Selain perintah dari atasan, juga ada anggota Satpol PP datang ke sini dan memperbolehkan pengerjaan dilanjutkan. Setahu saya pemilik bangunan ini juga punya Sambinaliving," ucap Anggi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, mengatakan, akan mengklarifikasi kepada anggota di lapangan.
"Saya belum bisa menyimpulkan, akan saya tanya dulu ke anggota di lapangan," singkat Tumbur.
Kasus serupa di Gambir
Bangunan disegel tapi masih ada pengerjaan juga terpantau di wilayah
Gambir. Bangunan berlantai enam di Jalan PHB Petojo Selatan RT 15 RW 05, Petojo Utara, Jakarta Pusat, itu sejatinya sudah disegel.
Penyegelan ini dilakukan lantaran ketentuan pembangunan di kawasan pemukiman maksimal hanya empat lantai. Bahkan, hal ini sudah dilaporkan melalui aplikasi JAKI.
Asna, salah seorang penanggung jawab logistik membenarkan jika bangunan yang sedang dikerjakan mencapai enam lantai. Ketika ditanya mengenai segel pembatasan kegiatan, Hasna menjawab tidak mengetahui apa apa. Dirinya hanya sebagai penanggung jawab material seperti semen dan besi.
"Iya benar, ini akan dijadikan kost-kostan, namun terkait izin saya tidak mengetahui sama sekali, karena saya hanya sebagai penanggung jawab logistik," ucap Hasna.
Terpisah, Lurah Petojo Utara Dipta Dwipakusuma mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan dan mendatangi proyek pembangunan tersebut. Hal ini dilakukan lantaran ada masuk laporan melalui aplikasi JAKI.
Dalam laporan tersebut, warga mempertanyakan biasanya di dalam pemukiman pembangunan maksimal hanya empat lantai, tapi kenyataannya sampai enam lantai.
"Iya pihak kelurahan sudah mendatangi bangunan yang dimaksud dan mengimbau agar bangunan yang dibangun harus sesuai dengan izin mendirikan bangunan," ucap Dipta.