Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 18 September 2025 09:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal banyaknya saksi di lingkaran eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang dimintai keterangan dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Keputusan itu diambil karena dugaan korupsinya terjadi saat Yaqut menjabat sebagai menteri.
“Jadi tempus perkara dalam penyidikan perkara ini kan 2023-2024,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.
Budi menjelaskan pemilihan saksi didasari informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara. Sehingga, kata dia, wajar bila orang yang dipanggil penyidik berasal dari lingkaran Yaqut.
“Ya, artinya pihak-pihak yang dipanggil diminta keterangan adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan pelaksanaan kuota haji tambahan di tahun 2023-2024 begitu,” ujar Budi.
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dok. Kementerian Agama
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
Baca Juga:
Soal Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bilang Begini |