Mantan Perangkat Desa di Sleman Terjerat Kasus Penjualan Aset Desa

Mantan perangkat desa di Dusun Candirejo, Desa Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Sleman, Sarjono ditahan atas dugaan terjerat kasus penjualan TKD. Dokumentasi/Kejati DIY

Mantan Perangkat Desa di Sleman Terjerat Kasus Penjualan Aset Desa

Ahmad Mustaqim • 12 September 2025 17:02

Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menahan mantan perangkat desa di Dusun Candirejo, Desa Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Sarjono. Penahanan itu dilakukan setelah Sarjono atau S diduga terjerat kasus penjualan tanah kas desa (TKD).

"Pada waktu menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 hingga periode 25 Desember 2020 pada kegiatan Inventarisasi Tahun 2010 tersangka Sarjono yang juga dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo dengan sengaja dan bekerjasama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo Kalurahan Tegaltirto Kepanewon Berbah Kab. Sleman," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Jumat, 12 September 2025.
 

Baca: Kejagung Hormati Kubu Nadiem yang Bilang Bernasib Sama dengan Tom Lembong
 
Herwatan mengatakan tersangka dan tim tersebut melakukannya dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD). Tersangka S tersebut tidak dimasukan Persil 108 ke dalam Laporan Daftar Infentarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010.

Herwatan mengatakan setelah Persil 108 luas 6.650 meter persegi  tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam laporan inventaris desa, tersangka sudah berniat memperkaya diri sendiri dengan cara menguasai tanah tersebut. Dua titik lokasi tanah yang dimaksud yakni SHM No. 2883 luas 1.747 m2 dijul dengan harga Rp1,1 miliar dan SHM No. 5000 yang beririsan dengan persil 108 sebesar Rp300 juta.

"Cara yang digunakan dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya  untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang alamat  Jl. Meruya Selatan No. 66 Kembangan Jakarta Barat," jelas Herwatan.

Herwatan menegaskan perbuatan tersangka melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 15 (1), (2), (3), (4) dan (5); Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (1); Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten sebagaimana diatur dalam ketentuan  pasal 23 ayat (1), (3).

Selain itu juta melanggar Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2017  tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 56 ayat (1).

"Bahwa akibat perbuatan tersangka S tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp733.084.739,00," jelas Herwatan.

Herwatan menambahkan penahanan Sarjono dilakukan karena dikhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya. Sarjono dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Karena sudah terpenuhinya syarat subyektif, obyekti penahanan serta guna mempercepat proses penyidikan tersangka S akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas  Kelas II Yogyakarta mulai 11-30 September 2025," kata Herwatan.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)