2 Residivis Narkoba Ngaku Polisi Tipu Penjual Motor Ditangkap

Residivis narkoba A dan Y (baju oranye) ditangkap usai melakukan penipuan. Foto: Istimewa.

2 Residivis Narkoba Ngaku Polisi Tipu Penjual Motor Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 4 July 2025 13:22

Jakarta: Dua residivis narkoba yang menyamar sebagai anggota polisi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku diringkus setelah 17 kali melakukan aksi penipuan terhadap penjual sepeda motor.

Adapun kedua pelaku berinisial A dan Y. Mereka ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menipu pasangan kekasih yang hendak menjual sepeda motor melalui media sosial.

"Aksi kejahatan itu terjadi pada 18 Juni 2025 di depan sebuah toko vape di Jalan U Raya, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedy Aditya Bennyahdi dalam keterangan tertulis, Jimat, 4 Juli 2025.

Teddy mengatakan kedua pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi. Kemudian, menyebut surat-surat kendaraan bermotor korban tidak lengkap. Lalu mengajak ke kantor polisi, tapi mereka justru kabur membawa motor.

"Mereka tidak pakai seragam, tidak tunjukkan KTA. Hanya bermodal ancaman dan akal-akalan bahwa motor korban bodong. Lalu diminta disita," ujar Kombes Twedy
 

Baca juga: 

5 Preman di Kapuk Raya Ditangkap Gegara Palak Sopir


Korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Tim penyidik langsung bergerak dan berhasil membekuk kedua pelaku di sebuah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus serupa sebanyak 17 kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir," ungkap Twedy.

Kedua pelaku menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu. Kini, Tengah menghadapi proses hukum atas perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)