Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri
Putri Purnama Sari • 15 April 2025 17:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima sebanyak 402.638 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 hingga hari terakhir batas pelaporan pada 11 April 2025.
Angka tersebut menunjukkan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaan mereka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Kepatuhan ini merupakan komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik.
"KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN dari total 416.348 Wajib Lapor. Dengan demikian, persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," kata anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Dari total pejabat wajib lapor tersebut, berarti 13.710 pejabat belum melaporkan LKHPN. Dia menjelaskan KPK akan memverifikasi administratif laporan LHKPN yang masuk.
“Jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” lanjutnya.
Baca juga: 13 Ribu Pejabat Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK |