KPK: 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN 2024

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

KPK: 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN 2024

Putri Purnama Sari • 15 April 2025 17:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima sebanyak 402.638 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 hingga hari terakhir batas pelaporan pada 11 April 2025.

Angka tersebut menunjukkan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaan mereka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Kepatuhan ini merupakan komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik.

"KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN dari total 416.348 Wajib Lapor. Dengan demikian, persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," kata anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Dari total pejabat wajib lapor tersebut, berarti 13.710 pejabat belum melaporkan LKHPN. Dia menjelaskan KPK akan memverifikasi administratif laporan LHKPN yang masuk.

“Jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” lanjutnya.
 

Baca juga: 13 Ribu Pejabat Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK

Ia juga menambahkan, bagi penyelenggara negara yang belum menunaikan kewajiban pelaporan LHKPN 2024, KPK mendorong pimpinan atau satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap kepatuhan pelaporan tersebut.

“Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” jelasnya.

Diketahui, Pelaporan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi, karena dapat membantu publik memantau kekayaan pejabat negara sebelum, selama, dan setelah menjabat. Pelaporan ini diwajibkan bagi pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, TNI/Polri, serta pejabat di BUMN dan BUMD.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)