Wamendagri Bima Arya Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 9 April 2025 09:08
Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut hukuman untuk Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik pakai mobil dinas cukup diberikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Hal itu, kata dia, sesuai dengan aturan jenjang dalam pemberian sanksi.
“Berdasarkan aturan ada jenjang kewenangan untuk memberikan sanksi teguran artinya untuk Bupati dan Wali Kota tentu kita kembalikan kepada pejabat pembina kepegawaian di atasnya dalam hal ini Bapak Gubernur,” kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, dikutip pada Rabu, 9 April 2025.
Menurut Bima, Dedi sudah memberikan teguran kepada Supian soal izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu. Kemendagri pun mengapresiasi sikap Gubernur Jabar tersebut.
“Kami memahami dan mengapresiasi Bapak Gubernur telah melakukan teguran langsung kepada Wali Kota Depok,” ucap Bima.
Baca juga:
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Dedi Mulyadi Bakal Panggil Wali Kota Depok |