Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 06:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membela Penyidik Rossa Purbo Bekti dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bogor. Gugatan itu diajukan oleh mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina karena merasa dirugikan, setelah menjadi saksi kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR.
“Tim biro hukum juga akan memastikan untuk terus mengawal persidangan saudara Rossa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 11 April 2025.
Tessa mengatakan, pemeriksaan sampai tindakan paksa berupa pencegahan ke luar negeri untuk Tio merupakan keputusan KPK. Gugatan itu dinilai salah kalau merasa produk hukum itu dibuat oleh Rossa.
“KPK meyakini bahwa tindakan yang digugat tidak masuk ke ranah pribadi dan merupkan bagian dari penugasan,” ucap Tessa.
Baca juga:
KPK Pastikan Bela Penyidik Rossa Purbo dalam Gugatan Agustiani Tio |