Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Metrotvnews.com
Putri Purnama Sari • 11 March 2025 15:39
Jakarta: Sebanyak 29 musisi Indonesia resmi mengajukan gugatan Undang-Undang (UU) Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ini didaftarkan pada Jumat, 7 Maret 2025 dengan nomor registrasi AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Mereka menilai bahwa regulasi tersebut masih belum memberikan perlindungan yang optimal bagi pencipta lagu dan musisi, terutama dalam hal pembagian royalti dan hak moral atas karya-karya mereka.
Meski detail permohonan hingga saat ini masih belum dibuka untuk publik, langkah ini diyakini terkait dengan kisruh regulasi royalti yang belakangan sempat menjadi perdebatan panas di industri musik Tanah Air.
Adapun, berikut adalah sejumlah musisi papan atas Indonesia yang mengajukan gugatan UU Hak Cipta ke MK:
Baca juga: Revisi UU TNI Dinilai Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI |