Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Metrotvnews.com
Tuntut Perlindungan yang Lebih Adil, 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK
Putri Purnama Sari • 11 March 2025 15:39
Jakarta: Sebanyak 29 musisi Indonesia resmi mengajukan gugatan Undang-Undang (UU) Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ini didaftarkan pada Jumat, 7 Maret 2025 dengan nomor registrasi AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Mereka menilai bahwa regulasi tersebut masih belum memberikan perlindungan yang optimal bagi pencipta lagu dan musisi, terutama dalam hal pembagian royalti dan hak moral atas karya-karya mereka.
Meski detail permohonan hingga saat ini masih belum dibuka untuk publik, langkah ini diyakini terkait dengan kisruh regulasi royalti yang belakangan sempat menjadi perdebatan panas di industri musik Tanah Air.
Adapun, berikut adalah sejumlah musisi papan atas Indonesia yang mengajukan gugatan UU Hak Cipta ke MK:
- Armand Maulana
- Ariel NOAH
- Vina Panduwinata
- Titi DJ
- Judika
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Rossa
- Raisa
- Nadin Amizah
- Bernadya
- Nino RAN
- Vidi Aldiano
- Afgan
- Ruth Sahanaya
- Yuni Shara
- Fadly Padi
- Ikang Fawzi
- Andien
- Dewi Gita
- Hedi Yunus
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhitya
- David Bayu
- Tantri Kotak
- Arda Naff
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel
- Mentari Novel.
| Baca juga: Revisi UU TNI Dinilai Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI |
Sebelumnya, pada 18 November 2024, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra Melly Goeslaw mengatakan, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai harus direvisi. Sebab, Indonesia perlu aturan yang lebih responsif terhadap perkembangan digital yang sangat cepat, termasuk di bidang hak cipta.
Legislator yang berlatar belakang musisi itu mengungkapkan, perlindungan hak cipta di platform digital dapat berperan dalam mencegah pelanggaran. Sehingga, para pencipta mendapatkan haknya secara adil.
"Dengan kemajuan pesat platform digital, industri kreatif menghadapi risiko besar, termasuk pelanggaran hak cipta, pembajakan konten, dan penyebaran tanpa izin. Sehingga kita butuh solusi untuk menyelesaikannya," ungkap Melly, yang dikutip Selasa, 11 Maret 2025.