Tuntut Perlindungan yang Lebih Adil, 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK

Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Metrotvnews.com

Tuntut Perlindungan yang Lebih Adil, 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK

Putri Purnama Sari • 11 March 2025 15:39

Jakarta: Sebanyak 29 musisi Indonesia resmi mengajukan gugatan Undang-Undang (UU) Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ini didaftarkan pada Jumat, 7 Maret 2025 dengan nomor registrasi AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Mereka menilai bahwa regulasi tersebut masih belum memberikan perlindungan yang optimal bagi pencipta lagu dan musisi, terutama dalam hal pembagian royalti dan hak moral atas karya-karya mereka.

Meski detail permohonan hingga saat ini masih belum dibuka untuk publik, langkah ini diyakini terkait dengan kisruh regulasi royalti yang belakangan sempat menjadi perdebatan panas di industri musik Tanah Air.

Adapun, berikut adalah sejumlah musisi papan atas Indonesia yang mengajukan gugatan UU Hak Cipta ke MK:

  1. Armand Maulana
  2. Ariel NOAH
  3. Vina Panduwinata
  4. Titi DJ
  5. Judika
  6. Bunga Citra Lestari (BCL)
  7. Rossa
  8. Raisa
  9. Nadin Amizah
  10. Bernadya
  11. Nino RAN
  12. Vidi Aldiano
  13. Afgan
  14. Ruth Sahanaya
  15. Yuni Shara
  16. Fadly Padi
  17. Ikang Fawzi
  18. Andien
  19. Dewi Gita
  20. Hedi Yunus
  21. Mario Ginanjar
  22. Teddy Adhitya
  23. David Bayu
  24. Tantri Kotak
  25. Arda Naff
  26. Ghea Indrawari
  27. Rendy Pandugo
  28. Gamaliel
  29. Mentari Novel.
 
Baca juga: Revisi UU TNI Dinilai Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI

Sebelumnya, pada 18 November 2024, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra Melly Goeslaw mengatakan, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai harus direvisi. Sebab, Indonesia perlu aturan yang lebih responsif terhadap perkembangan digital yang sangat cepat, termasuk di bidang hak cipta.

Legislator yang berlatar belakang musisi itu mengungkapkan, perlindungan hak cipta di platform digital dapat berperan dalam mencegah pelanggaran. Sehingga, para pencipta mendapatkan haknya secara adil.

"Dengan kemajuan pesat platform digital, industri kreatif menghadapi risiko besar, termasuk pelanggaran hak cipta, pembajakan konten, dan penyebaran tanpa izin. Sehingga kita butuh solusi untuk menyelesaikannya," ungkap Melly, yang dikutip Selasa, 11 Maret 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)