 
                    Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 31 October 2025 07:55
                        Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook. Admin e-Katatlog pada PT Samafitro berinisial NA diperiksa penyidik pada Kamis, 30 Oktober 2025.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Oktober 2025.
Anang enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada NA. Informasi lengkap baru dibuka dalam persidangan.
Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Nadiem sempat menggugat praperadilan status hukum itu, namun, ditolak.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
 
 Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra