Ilustrasi Jakarta. Medcom.id
Ficky Ramadhan • 22 June 2025 19:49
Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mengingat, pembahasan Raperda KTR sudah berlangsung cukup lama.
"YLKI meminta Perda KTR yang saat ini dibentuk pansus dapat segera disahkan di tahun 2025, mengingat Perda ini sudah cukup lama dan belum juga disahkan," kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangannya, Minggu, 22 Juni 2025.
Niti mengatakan Jakarta sebagai kota metropolitan yang belum mempunyai Perda KTR, tentu menjadi rapor merah soal perlindungan konsumen terhadap kesehatan akibat dari paparan asap rokok orang lain.
"YLKI meminta Perda KTR memuat substansi yang lebih kompeherensif dan memperkuat upaya perlindungan konsumen akibat paparan asap rokok perokok aktif kepada orang di sekitarnya terutama lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan balita," ujar dia.
Dia menyebut Pemprov Jakarta harus menghadirkan peraturan yang dapat melindungi kesehatan konsumen. "Sebagai kota Global Jakarta bisa mencontoh singapura bagaimana penerapan kawasan tanpa rokok yang baik," ucap dia.
Baca Juga:
Kebijakan Wamenperin terkait Rokok Dinilai Langkah Tepat |