YLKI Dorong Pemprov Jakarta Segera Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

Ilustrasi Jakarta. Medcom.id

YLKI Dorong Pemprov Jakarta Segera Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

Ficky Ramadhan • 22 June 2025 19:49

Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mengingat, pembahasan Raperda KTR sudah berlangsung cukup lama.

"YLKI meminta Perda KTR yang saat ini dibentuk pansus dapat segera disahkan di tahun 2025, mengingat Perda ini sudah cukup lama dan belum juga disahkan," kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangannya, Minggu, 22 Juni 2025.

Niti mengatakan Jakarta sebagai kota metropolitan yang belum mempunyai Perda KTR, tentu menjadi rapor merah soal perlindungan konsumen terhadap kesehatan akibat dari paparan asap rokok orang lain.

"YLKI meminta Perda KTR memuat substansi yang lebih kompeherensif dan memperkuat upaya perlindungan konsumen akibat paparan asap rokok perokok aktif kepada orang di sekitarnya terutama lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan balita," ujar dia.

Dia menyebut Pemprov Jakarta harus menghadirkan peraturan yang dapat melindungi kesehatan konsumen. "Sebagai kota Global Jakarta bisa mencontoh singapura bagaimana penerapan kawasan tanpa rokok yang baik," ucap dia.
 

Baca Juga: 

Kebijakan Wamenperin terkait Rokok Dinilai Langkah Tepat


Niti menambahkan Perda KTR merupakan mandatory dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah kota membuat dan mengimplementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Sesuai dengan tema HUT ke-498, 'Jakarta Kota Global dan Berbudaya' maka pengesehan Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat mengubah budaya masyarakat Jakarta yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok di tempat umum," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)