Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Mohamad Farhan Zhuhri • 8 September 2025 10:43
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2021 terkait bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar dapat menjangkau semua kampus. Regulasi yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi pendidikan tinggi di Jakarta.
"Seharusnya, DKI Jakarta juga menjangkau mahasiswa tidak mampu yang mengenyam pendidikan di kampus terakreditasi B maupun C," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin, melalui keterangannya, dikutip Senin, 8 September 2025.
Pergub tersebut, lanjut dia, hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.
Menurut dia, keberhasilan akademik tidak hanya dihasilkan dari kampus berakreditasi A. Kampus dengan akreditasi B maupun C juga dinilai memiliki mahasiswa berprestasi yang berhak memperoleh dukungan dari pemerintah daerah.
"Tidak hanya kampus terakreditasi A saja yang dapat menghasilkan mahasiswa berprestasi, tapi kampus lainnya juga mendapatkan hak yang sama," ujar Dina.
Baca juga: Portal Satu Data Jakarta Dibikin Lebih Interaktif dan Transparan |