Pergub Soal KJMU Diusulkan Direvisi, Tak Hanya Menyasar Mahasiswa Kampus Akreditasi A

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Pergub Soal KJMU Diusulkan Direvisi, Tak Hanya Menyasar Mahasiswa Kampus Akreditasi A

Mohamad Farhan Zhuhri • 8 September 2025 10:43

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2021 terkait bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar dapat menjangkau semua kampus. Regulasi yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi pendidikan tinggi di Jakarta.

"Seharusnya, DKI Jakarta juga menjangkau mahasiswa tidak mampu yang mengenyam pendidikan di kampus terakreditasi B maupun C," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin, melalui keterangannya, dikutip Senin, 8 September 2025.

Pergub tersebut, lanjut dia, hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.

Menurut dia, keberhasilan akademik tidak hanya dihasilkan dari kampus berakreditasi A. Kampus dengan akreditasi B maupun C juga dinilai memiliki mahasiswa berprestasi yang berhak memperoleh dukungan dari pemerintah daerah.

"Tidak hanya kampus terakreditasi A saja yang dapat menghasilkan mahasiswa berprestasi, tapi kampus lainnya juga mendapatkan hak yang sama," ujar Dina.
 

Baca juga: Portal Satu Data Jakarta Dibikin Lebih Interaktif dan Transparan

Dina berpendapat kebijakan yang terlalu membatasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial. Padahal, tujuan utama KJMU adalah memberikan kesempatan yang sama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa menyelesaikan pendidikan tinggi dengan baik.

Menurut dia, revisi Pergub ini sangat penting untuk memperluas akses pendidikan tinggi di Jakarta, terutama bagi mahasiswa yang menghadapi hambatan finansial. Dengan aturan yang lebih inklusif, Pemprov DKI bisa memastikan bahwa tidak ada anak Jakarta yang kehilangan kesempatan menempuh pendidikan tinggi hanya karena faktor ekonomi atau status akreditasi kampus.

"Kalau Pergub ini direvisi, maka KJMU bisa lebih tepat sasaran dan menyentuh lebih banyak mahasiswa yang memang membutuhkan," kata Dina.

Dina berharap Pemprov DKI Jakarta dapat segera meninjau kembali regulasi tersebut, sehingga KJMU benar-benar menjadi program pro-rakyat yang berkeadilan dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Jakarta secara menyeluruh.

Saat ini, mahasiswa pemilik KJMU akan mendapatkan bantuan total sebesar Rp9 juta per semester. Angka ini sudah termasuk uang saku untuk mahasiswa sebesar Rp750.000 per bulan.

Bantuan yang ditransfer langsung ke rekening Bank Jakarta (Bank DKI) penerima hanyalah uang saku saja. Sedangkan, uang kuliah akan ditransfer langsung Pemprov Jakarta ke kampus masing-masing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)