Siti Yona Hukmana • 4 September 2025 10:51
Jakarta: Bareskrim Polri batal memeriksa Selebgram Lisa Mariana hari ini, 4 September 2025. Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan Lisa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, mengatakan kliennya berhalangan hadir. Jhon meminta pemeriksaan dilakukan pekan depan.
"Jadi tunda Selasa (9 September 2025)," kata Jhon saat dikonfirmasi, Kamis, 4 September 2025.
Penundaan pemeriksaan dibenarkan Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Prakoso. Rizki telah menerima permintaan penundaan.
"Ditunda ya minggu depan, permintaan mereka," kata Rizki saat dikonfirmasi terpisah.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa RK pascapengumuman hasil tes DNA dengan Lisa dan anaknya berinisial CA pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kala itu, Ridwan Kamil mengaku lega bahwa hasil tes DNA dirinya tidak identik dengan anak Lisa.
"Secara umum juga saya sudah lega ya, fitnah besar ini bisa ditepis oleh sebuah cara ilmiah yaitu tes DNA," kata RK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA RK, Lisa Mariana, dan anak CA. Hasil itu didapati setelah menguji sampel darah dan air liur ketiganya. CA diketahui bukan darah daging RK.
"Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers.
Tes DNA ini dilakukan atas permintaan RK ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus pencemaran nama baik atas tudingan Lisa Mariana telah dihamili Ridwan Kamil. Lisa mengaku hamil setelah bertemu Ridwan Kamil di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025 atas tudingan menghamili itu. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Lisa Mariana berpotensi menjadi tersangka.