Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok Kemenag.
Devi Harahap • 9 September 2025 17:39
Jakarta: Pencekalan saksi dalam korupsi kouta haji dinilai bukan hal keliru. Sebab, ada potensi saksi dalam kasus tersebut bakal menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, merespons polemik pencekalan korupsi kuota haji yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pihak yang dicekal yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kemarin kita sempat ribut-ribut soal RKUHP, di mana pencekalan hanya diperuntukkan bagi tersangka, sementara saksi tidak bisa dicekal. Padahal dalam perkara korupsi, saksi pun potensial menjadi tersangka," kata Herdiansyah saat dikutip dari Media Indonesia pada, Selasa, 9 September 2025.
Herdiansyah menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, pencekalan terhadap saksi bisa dianggap sebagai langkah yang wajar. Hal itu untuk memperkecil potensi pihak yang terlibat kabur dari proses hukum.
“Kalau dalam konteks ini, ada tiga orang yang dicekal terkait kasus haji, saya kira itu tidak ada masalah. Justru itu memang harus dilakukan karena orang-orang itu bisa saja berpotensi jadi tersangka. Kalau tidak dicekal ya bisa kabur,” ungkap Herdiansyah.
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Memenuhi Panggilan KPK |