Pencekalan Saksi di Korupsi Kuota Haji Dinilai Tepat

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok Kemenag.

Pencekalan Saksi di Korupsi Kuota Haji Dinilai Tepat

Devi Harahap • 9 September 2025 17:39

Jakarta: Pencekalan saksi dalam korupsi kouta haji dinilai bukan hal keliru. Sebab, ada potensi saksi dalam kasus tersebut bakal menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, merespons polemik pencekalan korupsi kuota haji yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pihak yang dicekal yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

“Kemarin kita sempat ribut-ribut soal RKUHP, di mana pencekalan hanya diperuntukkan bagi tersangka, sementara saksi tidak bisa dicekal. Padahal dalam perkara korupsi, saksi pun potensial menjadi tersangka," kata Herdiansyah saat dikutip dari Media Indonesia pada, Selasa, 9 September 2025.

Herdiansyah menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, pencekalan terhadap saksi bisa dianggap sebagai langkah yang wajar. Hal itu untuk memperkecil potensi pihak yang terlibat kabur dari proses hukum.

“Kalau dalam konteks ini, ada tiga orang yang dicekal terkait kasus haji, saya kira itu tidak ada masalah. Justru itu memang harus dilakukan karena orang-orang itu bisa saja berpotensi jadi tersangka. Kalau tidak dicekal ya bisa kabur,” ungkap Herdiansyah.
 

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Memenuhi Panggilan KPK

Menurut Herdiansyah, sifat lex specialis dalam kasus korupsi memungkinkan adanya perlakuan secara khusus. Salah satunya bisa mencekal saksi. 

“Korupsi adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga perlakuannya pun harus extraordinary, termasuk pencekalan meski belum berstatus tersangka,” ujar Herdiansyah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas mencegah tiga orang terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YQC).

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)