Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Foto: Instagram @bbtn_gunungleuser
Atalya Puspa • 7 September 2025 13:28
Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemda Aceh Tamiang dan Langkat, serta masyarakat, memulai langkah pemulihan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Penertiban dilakukan melalui penumbangan kebun sawit ilegal yang dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan hutan seluas 59,32 hektare.
Kegiatan awal dilaksanakan di Bahorok (10 ha) dan Tenggulun (19,32 ha) sejak 1–10 September 2025. Selanjutnya, penumbangan sawit ilegal akan dilanjutkan di Batang Serangan (30 ha) dan Tenggulun (300 ha). Aksi ini menyasar tanaman sawit berusia 2–12 tahun, menggunakan alat berat di Tenggulun dan chainsaw di Bahorok.
Penertiban turut disaksikan jajaran Kemenhut, Satgas PKH, Muspida Aceh Tamiang, BPKH Wilayah I Medan, Muspika, masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat. Pada kesempatan itu juga dilakukan penanaman pohon sebagai langkah awal pemulihan ekosistem.
Sejumlah pihak yang menguasai lahan secara ilegal telah menyerahkan kembali arealnya. Di antaranya PT SSR (0,63 ha) dan AS (18,69 ha) di Tenggulun pada 13 Agustus 2025, serta lahan masyarakat di Rembah Waren dan Paten Kuda, Bahorok, pada 28 April 2025.
Baca juga: Kemenhut Tetapkan 400 Ribu Hektare Hutan Adat |