Pemutakhiran Kode Keuangan Daerah Diyakini Jadi Fondasi Tata Kelola Publik

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menekankan pentingnya pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah. Dok. Istimewa

Pemutakhiran Kode Keuangan Daerah Diyakini Jadi Fondasi Tata Kelola Publik

Wanda Indana • 2 September 2025 22:50

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menekankan pentingnya pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah. Langkah ini dipandang strategis untuk menjawab dinamika kebijakan publik di era digital dan pemulihan ekonomi.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rikie, mengatakan pemutakhiran sistem keuangan daerah bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut transparansi dan efektivitas pelayanan publik.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pendalaman pemahaman terkait Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Keuangan Daerah yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, Perda APBD, LKPD dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD," jelas Rikie, yang dikutip, Selasa, 2 September 2025.
 

Baca juga: Kemendagri Menginstruksikan Penyusunan APBD Selaras dengan Kebijakan Pusat

Ia menekankan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 tidak mencabut regulasi lama, melainkan menyempurnakan aturan sebelumnya. Penyempurnaan ini dibutuhkan agar pemerintah daerah lebih adaptif dalam menghadapi perubahan kebijakan lintas sektor.

Rikie menambahkan, pemutakhiran akan rutin dilakukan karena kebutuhan daerah terus berkembang, mulai dari pengelolaan dana abadi, hibah ke BUMDesa hingga pembiayaan utang daerah. 

“Untuk menjawab hal ini maka dibuka ruang Pemutakhiran yang bersumber dari usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan, sehingga pemutakhiran akan menjadi agenda rutin selaras dengan kebutuhan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Rikie, klasifikasi keuangan daerah yang baru juga menyentuh isu-isu strategis, mulai dari otonomi khusus Papua dan Aceh, jaminan block seat, hingga bantuan premi nelayan. Seluruh aspek ini, katanya, menjadi bagian dari fondasi sistem tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Penggunaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Keuangan Daerah diharapkan digunakan untuk pertama, membantu kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Kedua, membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah. 

"Ketiga, membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja pembangunan daerah dan keuangan daerah. Keempat, menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah. Kelima, mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat. Keenam, mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Ketujuh, mendukung evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah,” tutur Rikie.

Dengan pemutakhiran ini, Kemendagri mendorong agar daerah tidak lagi terjebak pada persoalan teknis anggaran. Sebaliknya, pemerintah daerah diharapkan mampu menjadikan instrumen keuangan sebagai alat untuk mempercepat pembangunan dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)