Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 October 2025 09:10
Jakarta: Sebanyak 57 mantan pegawai menyatakan diri ingin kembali bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah menunggu hasil sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Kita sama-sama tunggu, kita sama-sama hormati prosesnya di KIP sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025.
Budi mengatakan hasil sidang KIP penting untuk menindaklanjuti kemauan para mantan pegawai. Sebab, data tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa dibuka ke publik.
"Di mana sengketa informasi ini dan untuk menguji apakah informasi yang diuji tersebut bisa dibuka atau tidak untuk publik atau untuk pemohon," ucap Budi.
Budi belum bisa memastikan dikabulkannya permintaan eks pegawai. Masih ada sengketa yang sedang berlangsung di KIP.
Eks Pegawai KPK Minta Dipulangkan
.jpeg)
Puluhan mantan pegawai KPK satu suara meminta dipulangkan. Mereka didepak lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Lakso mengatakan para mantan pegawai KPK kini bergabung dengan IM57+ Institute. Mereka sedang menggugat pemecatan ke Komisi Informasi Publik (KPI).
KIP didesak membuka hasil TWK yang membuat mereka keluar dari KPK. Dokumen itu dinilai bisa jadi bahan tambahan untuk kembali membuat mereka bekerja di KPK.
“Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK,” ujar Lakso.
Menurut Lakso, KIP belum memberikan data terkait TWK kepada para pegawai. Padahal, pemecatan sudah berlangsung selama empat tahun.
Eks pegawai KPK juga sudah meminta kejelasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, tidak mendapatkan kejelasan soal pemecatan gegara gagal di TWK.