Penandatanganan SKB Percepatan Pembangunan Fisik dan Operasional Gerai Kopdes Merah Putih. Foto: MI/Naufal.
Naufal Zuhdi • 10 October 2025 10:21
Jakarta: Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Percepatan Pembangunan Fisik dan Operasional Gerai serta Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih, Kamis, 9 Oktober 2025 di Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kementerian Keuangan, Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan penandatanganan SKB tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Keberadaan SKB ini bakal menjadi panduan utama bagi semua stakeholder dalam rangka percepatan operasionalisasi Kopdes/ Kel Merah Putih terutama pembangunan fisik gudang dan gerai serta sarana pendukungnya.
"Hari ini alhamdulillah telah kita laksanakan penandatanganan SKB, insyaallah dalam waktu segera mungkin akan dilakukan proses pembangunan fisik berupa gudang, gerai-gerai dan kelengkapan di seluruh desa dan kelurahan yang ada," kata Ferry di Jakarta, dikutip Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia menyampaikan, seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Kopdes/ Kel Merah Putih dipastikan akan berupaya maksimal agar seluruh Kopdes/ Kel Merah Putih segera memiliki gudang dan gerai-gerai yang aktif untuk melayani masyarakat.
"Insyaallah setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasinya akan dilakukan segera. Kita akan turun kembali ke desa agar gerai bisa beroperasi di Oktober ini," ujar Ferry.
Mengenai mekanisme pendanaan, Ferry memastikan bahwa proses pencairan dana tidak akan menjadi kendala karena telah diatur melalui kerja sama dengan BPI Danantara. Sebagaimana diketahui, plafon pembiayaan untuk pembangunan aset Kopdes/Kel Merah Putih ini disediakan masing-masing sekitar Rp3 miliar.
"Soal proses pencairannya akan beres karena ada Danantara, jadi tinggal jalan. Masing-masing plafon Rp3 miliar bisa digunakan untuk pembangunan fisik, sarana kelengkapan, serta modal kerja," tegas dia.
Baca juga: Siap-siap! Kopdes/Kel Merah Putih Bakal Terima Stimulus Fiskal di Kuartal IV 2025 |