Terdakwa Peltu Yun Heri Lubis kasus pembunuhan 3 polisi di Way Kanan Lampung. Metro TV
Jian Piere Papin • 12 August 2025 06:09
Palembang: Keluarga tiga anggota Polri yang tewas usai menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan Lampung kecewa dengan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Peltu Yun Heri Lubis. Terdakwa divonis 3 tahun 6 bula lebih ringan dari tuntutan Oditurat Militer 1-05 Palembang yang menuntut 6 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Kowad CHK Endah Wulandari, Peltu Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian junto Pasal 55 KUHP turut serta dalam peristiwa menyebabkan tewasnya 3 anggota polisi saat penggrebekan judi sabung ayam.
Hal yang meringankan terdakwa yaitu koperatif selama sidang dan mengakui kesalahannya serta belum pernah menjalani pidana sebelumnya. Selain itu, terdakwa sudah mengabdi di TNI selama 27 tahun dan pernah menjalankan beberapa operasi TNI AD hingga mendapatkan Satya Lencana Kesetian.
Sedangkan untuk hal memberatkan terdakwa, Peltu Yun Heri Lubis selaku Dansubramil 427 - 01 Pakuan Ratu membuka arena judi sabung ayam dan judi lainya seperti dadu kuncang bersama Kopda Bazarsah.
Sebagai atasan, terdakwa tidak seharusnya terlibat dalam perjudian yang berujung tewasnya tiga anggota Polri ditembak oleh anak buahnya sekaligus rekan penyelenggara arena judi yaitu Kodpa Bazarsah.
Baca: Penembakan Sabung Ayam, Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat |