Keluarga 3 Anggota Polri Kecewa Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan

Terdakwa Peltu Yun Heri Lubis kasus pembunuhan 3 polisi di Way Kanan Lampung. Metro TV

Keluarga 3 Anggota Polri Kecewa Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan

Jian Piere Papin • 12 August 2025 06:09

Palembang: Keluarga tiga anggota Polri yang tewas usai menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan Lampung kecewa dengan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Peltu Yun Heri Lubis. Terdakwa divonis 3 tahun 6 bula lebih ringan dari tuntutan Oditurat Militer 1-05 Palembang yang menuntut 6 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Kowad CHK Endah Wulandari, Peltu Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian junto Pasal 55 KUHP turut serta dalam peristiwa menyebabkan tewasnya 3 anggota polisi saat penggrebekan judi sabung ayam.

Hal yang meringankan terdakwa yaitu koperatif selama sidang dan mengakui kesalahannya serta belum pernah menjalani pidana sebelumnya. Selain itu, terdakwa sudah mengabdi di TNI selama 27 tahun dan pernah menjalankan beberapa operasi TNI AD hingga mendapatkan Satya Lencana Kesetian.

Sedangkan untuk hal memberatkan terdakwa, Peltu Yun Heri Lubis selaku Dansubramil 427 - 01 Pakuan Ratu membuka arena judi sabung ayam dan judi lainya seperti dadu kuncang bersama Kopda Bazarsah.

Sebagai atasan, terdakwa tidak seharusnya terlibat dalam perjudian yang berujung tewasnya tiga anggota Polri ditembak oleh anak buahnya sekaligus rekan penyelenggara arena judi yaitu Kodpa Bazarsah.
 

Baca: Penembakan Sabung Ayam, Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat

Sehingga, atas pertimbangan itulah majelis hakim menjatuhi vonis pemecatan sebagai anggota militer. Usai mendengarkan vonis haki, terdakwa Peltu Lubis mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, putusan lebih ringan ini sempat membuat suasana persidangan sempat hening beberapa saat. Bahkan, lantaran merasa kurang puas atas putusan itu keluarga korban sempat mengeluarkan mawar hitam sebagai simbol dari suramnya mencari keadilan.

"Kami memang agak kurang puas tapi mau gimana lagi memang dakwaannya 303 tapi setidaknya ada hukuman tambahan untuk di terdakwa tadi ada hukuman pecat tadi kita tunggu saja tadi jawaban dari oditurat lah. Kalau mawar hitam filosofinya susahnya mencari keadilan," kata Kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti di Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.

Dalam sidang terpisah, hukuman vonis untuk Kopda Bazarsah jauh lebih berat. Ia divonis hukuman mati dan dipecat dari TNI karena terbukti melakukan pembunuhan secara brutal terhadap 3 anggota Polri. Terdakwa menyimpan senjata api ilegal dan mencuri amunisi latihan TNI. Serta terbukti menyelenggarakan judi sabung ayam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)