Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 5 August 2025 13:44
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah tegas terhadap tersangka korupsi pengadaan pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan. Yakni, mengajukan penerbitan red notice dan pencabutan paspor terhadap eks anak buah Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek.
“Tinggal tunggu approve-nya saja nanti,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Anang mengatakan, pihaknya sudah mengajukan dokumen untuk langkah tegas terhadap Jurist kepada instansi terkait. Eks anak buah Nadiem itu mangkir terus saat dipanggil penyidik Kejagung.
“Prosesnya nanti bisa salah satu bisa saja diambil pencabutan, dan juga nanti red notice akan terbit, kita tunggu saja nanti,” tegas Anang.
Baca juga:
Kuasa Hukum Beberkan Tugas Fiona Handayani dalam Pengadaan Chromebook |