Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.

Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan

Candra Yuri Nuralam • 5 August 2025 13:44

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah tegas terhadap tersangka korupsi pengadaan pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan. Yakni, mengajukan penerbitan red notice dan pencabutan paspor terhadap eks anak buah Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek. 

“Tinggal tunggu approve-nya saja nanti,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Anang mengatakan, pihaknya sudah mengajukan dokumen untuk langkah tegas terhadap Jurist kepada instansi terkait. Eks anak buah Nadiem itu mangkir terus saat dipanggil penyidik Kejagung.

“Prosesnya nanti bisa salah satu bisa saja diambil pencabutan, dan juga nanti red notice akan terbit, kita tunggu saja nanti,” tegas Anang.
 

Baca juga: 

Kuasa Hukum Beberkan Tugas Fiona Handayani dalam Pengadaan Chromebook


Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)