Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat meringkus buronan kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Soendari. (Istimewa)
Amaluddin • 25 September 2025 12:47
Surabaya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya berhasil meringkus buronan kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Soendari. Terpidana kasus penggelapan lahan ini ditangkap tim gabungan Kejaksaan di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, setelah bertahun-tahun buron.
“Soendari merupakan terpidana kasus korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terus berupaya menghindari proses hukum,” kata Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, Kamis, 25 September 2025.
Menurut Ajie, penangkapan terpidana berlangsung dramatis. Soendari menolak dan berteriak-teriak sambil melepas pakaiannya untuk menghalangi petugas. Namun, tim gabungan tetap berhasil membekuknya dan membawa ke Kejari Blitar, sebelum akhirnya dieksekusi ke Rutan Perempuan Kelas IIA Porong, Sidoarjo, pada malam harinya.
Baca juga:
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Elisabeth Riski |