Buron 11 Tahun, Terpidana Korupsi Aset Pemkot Ditangkap Kejari Surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat meringkus buronan kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Soendari. (Istimewa)

Buron 11 Tahun, Terpidana Korupsi Aset Pemkot Ditangkap Kejari Surabaya

Amaluddin • 25 September 2025 12:47

Surabaya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya berhasil meringkus buronan kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Soendari. Terpidana kasus penggelapan lahan ini ditangkap tim gabungan Kejaksaan di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, setelah bertahun-tahun buron.

“Soendari merupakan terpidana kasus korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terus berupaya menghindari proses hukum,” kata Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, Kamis, 25 September 2025.

Menurut Ajie, penangkapan terpidana berlangsung dramatis. Soendari menolak dan berteriak-teriak sambil melepas pakaiannya untuk menghalangi petugas. Namun, tim gabungan tetap berhasil membekuknya dan membawa ke Kejari Blitar, sebelum akhirnya dieksekusi ke Rutan Perempuan Kelas IIA Porong, Sidoarjo, pada malam harinya.

Baca juga: 

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Elisabeth Riski


Kasus yang menjerat Soendari bermula dari penguasaan ilegal aset Pemkot Surabaya berupa tanah seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254. Aset tersebut tercatat milik Pemkot sejak 1926 dan pernah digunakan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah. Namun, pada 2003, Soendari membuat peta bidang tanpa bukti kepemilikan yang sah.

Tak berhenti di situ, pada 2004, lahan tersebut terkena proyek pelebaran jalan menuju Jembatan Suramadu. Soendari mendapat tawaran ganti rugi Rp116 juta, tetapi menolak dan malah menggugat ke pengadilan. Sepuluh tahun kemudian, pada 2014, tanah itu justru ia jual ke pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra, menegaskan perbuatan Soendari jelas merugikan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik. “Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menghindari hukum,” ujar Aji.

Ajie mengatakan pengejaran terhadap buron korupsi akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang melarikan diri akan tetap kami kejar hingga berhasil dieksekusi,” ujar Aji.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)