 
                    Artis Nikita Mirzani. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 28 October 2025 17:13
                        Jakarta: Artis Nikita Mirzani bakal mengajukan banding atas vonis yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nikita dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
"Iya Iya iya kalau banding itu kayanya itu pasti," kata Nikita usai keluar ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 28 Oktober 2025.
Nikita mengaku sempat tidak percaya vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Iya aku pikir tadi 40 tahun," ujar Nikmir sambil tersenyum lebar usai mendengar vonis 4 tahun penjara.
Nikita Mirzani mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar kepada Nikita, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
 
| Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar | 
