Sejumlah WNA China yang ditangkap saat terdampar periaran Rote Ndao. ANTARA/HO-Humas Polres Rote Ndao
Whisnu Mardiansyah • 27 October 2025 22:06
Kupang: Polres Rote Ndao menangkap tujuh warga negara asing asal Tiongkok bersama tiga anak buah kapal asal Indonesia. Penangkapan dilakukan di perairan Selatan Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan mereka ditangkap setelah kapal tanpa identitas yang ditumpangi terdeteksi mencurigakan. Nelayan setempat melaporkan kapal tersebut ke pihak berwajib.
"Ketujuh WNA tersebut diduga merupakan imigran ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi," kata Mardiono seperti dilansir Antara, Senin, 27 Oktober 2025.
Seluruh WNA asal Tiongkok dan ABK Indonesia telah ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk pemeriksaan. Polisi berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kupang untuk penanganan lebih lanjut.
Tujuh WNA yaitu Lin Wen Song (34), Chen Xiao Bin (46), Lin Sheng Jin (39), Zheng Juandi (42), Hongchang Xing (46), Zheng Zu Yun (48), dan Song Yu (35). Tiga ABK asal Sulawesi Tenggara adalah Aco (22), Jusman (32), dan Indra (46).
Penangkapan berawal ketika nelayan melihat kapal berwarna putih tanpa tanda identitas di perairan Pulau Ndana. Nelayan bernama Muhidin melaporkan temuan ini kepada Bhabinkamtibmas.
Nelayan bersama warga menggiring kapal menuju Pelabuhan Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya. Personel Polsek dan Polres langsung mengamankan kapal dan memeriksa seluruh penumpang.
Polda NTT akan memperketat pengawasan di wilayah laut, termasuk jalur potensial untuk aktivitas ilegal lintas negara. Masyarakat pesisir diimbau melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di laut.
Kapal tanpa nama tersebut telah diamankan di Pelabuhan Oebou untuk diperiksa tim gabungan. Polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan jaringan penyelundupan manusia dalam kasus ini.