Mantan Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung Besok

Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

Mantan Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung Besok

Candra Yuri Nuralam • 16 June 2025 16:59

Jakarta: Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 17 Juni 2025. Dia bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.

"Tentu pemeriksaan (Jurist besok), juga akan dimulai sejak pagi, pukul 09.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 16 Juni 2025.

Harli mengatakan, Jurist sejatinya dipanggil dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, eks anak buah Nadiem itu berhalangan hadir, dan mengirimkan surat ke Kejagung.

"Di dalam surat penundaan dimaksud disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pada esok hari, Selasa, 17 Juni 2025," ucap Harli.

Kejagung berharap Jurist memenuhi panggilan. Sebab, permintaan keterangan besok didasari janjinya.
 

Baca juga: Penyidik Kejagung Selidiki Isi Chat Nadiem Soal Chromebook

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan seribu unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)