Mantan pejabat Makamah Agung (MA) Zarof Ricar/Metro TV
Tri Subarkah • 19 June 2025 18:34
Jakarta: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dihukum 16 tahun penjara. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Zarof masih bisa diganjar hukuman 20 tahun penjara. Sebab, saat ini kasus pencucian uang Zarof masih diusut.
"Dan ini (hukuman 15 tahun penjara) menurut saya hanya pada satu kasus saja," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis, 19 Juni 2025.
Pengusutan pencucian uang terkait Rp915 miliar dan emas 51 kilogram milik Zarof. Di sisi lain, Fickar berpendapat, hukuman 16 tahun penjara terhadap Zarof sebenarnya hal yang wajar. Sebab, biasanya majelis hakim hanya menjatuhkan putusan 50% sampai 60% dari tuntutan.
Baca: Pukat UGM Protes Vonis Zarof Ricar tak Maksimal |