Zarof Ricar Masih Berpotensi Dihukum 20 Tahun Penjara

Mantan pejabat Makamah Agung (MA) Zarof Ricar/Metro TV

Zarof Ricar Masih Berpotensi Dihukum 20 Tahun Penjara

Tri Subarkah • 19 June 2025 18:34

Jakarta: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dihukum 16 tahun penjara. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Zarof masih bisa diganjar hukuman 20 tahun penjara. Sebab, saat ini kasus pencucian uang Zarof masih diusut.

"Dan ini (hukuman 15 tahun penjara) menurut saya hanya pada satu kasus saja," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis, 19 Juni 2025.

Pengusutan pencucian uang terkait Rp915 miliar dan emas 51 kilogram milik Zarof. Di sisi lain, Fickar berpendapat, hukuman 16 tahun penjara terhadap Zarof sebenarnya hal yang wajar. Sebab, biasanya majelis hakim hanya menjatuhkan putusan 50% sampai 60% dari tuntutan.  
 

Baca: Pukat UGM Protes Vonis Zarof Ricar tak Maksimal

Menurutnya, Zarof masih harus menghadapi persidangan soal TPPU yang sedang disidik oleh jajaran JAM-Pidsus Kejagung. Fickar mengatakan, kasus TPPU tersebut sampai saat ini juga masih belum mengungkap asal usul harta Zarof yang sudah disita penyidik sebelumnya.

Jika memang terbukti bersalah dalam kasus TPPU, Zarof masih harus menghadapi hukuman pidana penjara. Lewat perkara TPPU tersebut, kemungkinan besar hukuman dengan total pidana penjara selama 20 tahun terhadap Zarof sangat mungkin terjadi.

"Karena kalau disatukan hukumannya hanya maksimal saja 20 tahun untuk semua perkara," ujar Fickar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)