Respons Polri soal AKBP Hendi Kurniawan Halangi Penangkapan Harun Masiku

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Medcom.id/Siti Yona

Respons Polri soal AKBP Hendi Kurniawan Halangi Penangkapan Harun Masiku

Siti Yona Hukmana • 7 February 2025 17:33

Jakarta: Polri merespons informasi soal anggota bernama AKBP Hendi Kurniawan menghalangi penangkapan buronan Harun Masiku. Informasi ini sebelumnya disampaikan KPK saat sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Itu dalam proses ya, nanti tentu ada salinan atau apa yang akan disampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.

Namun, Truno belum memastikan akan memanggil AKBP Hendi Kurniawan. Menurutnya, Korps Bhayangkara perlu menunggu surat resmi dari pengadilan. 

"Itu dalam proses ya di persidangan, tentu nanti kita akan menerima secara tertulis," ungkapnya. 

Sebelumnya, KPK kembali mengungkap upaya penangkapan buronan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020. Lembaga Antirasuah menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggagalkan upaya paksa itu melalui orang suruhannya.

“Pada saat petugas termohon (KPK) membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon (Hasto) di PTIK tersebut,” kata Anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
 

Baca juga: 

Bukti Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Dinilai Lebih dari Cukup



KPK meyakini Harun melarikan diri ke PTIK saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terjadi. Total orang suruhan Hasto disebut ada lima orang, dipimpin oleh AKBP Hendy Kurniawan.

"Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan. Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ucap kubu KPK.

Saat itu, orang-orang Hasto dan Hendy malah mengintimidasi dan mengambil alat tim KPK. Serangan fisik pun diterima oleh sejumlah anggota tim.

“Petugas termohon malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas termohon tersebut diambil paksa,” ujar kubu KPK.

Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku. Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)