Konferensi pers pengungkapan pemindahan gas elpiji 3 kg ke 12 kg. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) di Bogor, Bekasi, Jawa Barat; dan Tegal, Jawa Tengah. Sebanyak 1.797 gas elpiji baik 3 kg dan 12 kg disita.
"Total barang bukti yang sudah kita cita dari tiga TKP ada 1.797 tabung," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Tindak pidana ini berupa menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke gas elpiji 12 kg. Nunung memerinci, di lokasi penyuntikan gas elpiji 3 kg wilayah Bogor disita 190 tabung gas.
Dengan rincian tabung 3 kg sebanyak 138 dan tabung kg sebanyak 52 tabung. Selain itu, disita juga alat suntik 25 buah atau regulator, satu buah timbangan elektronik, serta satu unit handphone.
Selanjutnya, untuk lokasi di Bekasi ada 402 tabung gas elpiji disita. Dengan rincian tabung 5,5 kilogram sejumlah 8 tabung, gas kg sejumlah 280 tabung, serta gas 12 kg sejumlah 114 tabung, tiga buah timbangan elektronik, satu unit mobil pickup, satu unit handphone.
"Sebanyak 2.496 barcode tutup tabung dengan rincian 2.160 buah barcode tabung gas 12 kg warna kuning, dan 336 buah barcode tutup tabung gas 5,5 kg warna putih," ungkap dia.
Sementara itu, untuk lokasi di Tegal, Jawa Tengah, Polisi menyita 1.205 tabung gas dengan rincian tabung gas 3 kg sejumlah 867 tabung. Kemudian, tabung gas 12 kg berwarna pink sebanyak 338 tabung.
"Satu unit mobil pickup warna hitam merk Suzuki Cherry dengan nopol G 9859KZ, satu unit truk warna hitam merk Mitsubishi dengan nopol R1539PE, serta satu buah unit
handphone," rinci Nunung.
Tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg non-subsidi di tiga lokasi ini terungkap pada Maret 2025. Total ada lima tersangka ditangkap. Pada pengungkapan kasus di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor ditetapkan dua tersangka, yaitu RJ dan K.
Kemudian, di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ditetapkan dua tersangka berinisial MT dan MM. Lalu, di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, ditangkap satu tersangka berinsial F.
Modus operandi ketiga tempat kejadian perkara (TKP) ini hampir sama, yakni membeli tabung gas 3 kg sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan. Seperti di pengecer dan agen.
Setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku menyuntikkan tabung gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es. Penyuntikan itu dilakukan dengan cara, isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg dipindahken ke tabung gas elpiji 12 kg.
"Kemudian untuk tabung 12 kg, ini diisi gas 3 kg sebanyak 4 tabung," pungkas Nunung.
Kelima tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama en Tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Kemudian, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1). Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.