Konferensi pers pengungkapan pemindahan gas elpiji 3 kg ke 12 kg. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) ke 12 kg di tiga wilayah, yakni Bogor, Bekasi, dan Tegal, Jawa Tengah. Sebanyak lima tersangka ditangkap dalam tindak pidana tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg di tiga wilayah tersebut. Pertama, laporan polisi (LP) nomor 23 tanggal 4 Maret 2025 yang terjadi di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Ditetapkan dua tersangka, yaitu RJ dan K," kata Nunung, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Kedua, LP nomor 25, tanggal 4 Maret 2025 di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Satu tersangka ditangkap dalam kasus ini berinsial F. Ketiga, LP nomor 29 tanggal 6 Maret 2025 di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dengan tersangka MT dan MM.
"Modus operandi ketiga TKP ini hampir sama secara garis besar, dengan melakukan pembelian tabung gas 3 kg sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan yaitu pengecer," ujar Nunung.
Setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku menyuntikan tabung
gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es. Jadi, isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg dipindahken ke tabung gas elpiji 12 kg.
"Kemudian untuk tabung 12 kg, ini diisi gas 3 kg sebanyak 4 tabung," beber Nunung.
Setelah itu, tabung
gas non-subsidi 12 kg hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi Rp190 ribu per tabung. Selain tabung 12 kg berisi gas elpiji subsidi 3 kg, isi takarannya juga tidak sesuai standar atau kurang.
Nunung membeberkan peran lima tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Pertama, tersangka RJ atas kasus yang terjadi di Bogor merupakan pemilik rumah dan pemilik tempat usaha.
"Yang bersangkutan juga melakukan penjualan terhadap hasil penyuntikan tabung gas kepada masyarakat dengan isi tabung yang tidak sesuai dengan standar," ungkap dia.
Sedangkan, peran tersangka K merupakan karyawan yang bertugas selaku dokter atau penyuntik atau pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke 12 kg. Kemudian, tersangka F alias K atas kasus yang terjadi di Bekasi berperan sebagai pemilik gudang selaku penyuntik tabung gas.
Sementara itu, peran tersangka MT atas kasus yang terjadi di Kabupaten Tegal merupakan pemilik usaha atau gudang di lokasi penyuntikan epliji. MT juga menyuntikkan gas elpiji kg yang bersubsidi ke 12 kilogram non-subsidi.
MT juga mencari bahan baku berupa LPG tabung 3 kilogram dan setelah mendapat LPG 3 kilogram. Kemudian, memerintahkan saksi ZN untuk melakukan pengambilan dengan menggunakan truk, yang bersangkutan juga menjual hasil dari penyuntikan tabung tersebut.
"Sementara itu, peran tersangka MM adalah karyawan yang bertugas untuk menyuntik tabung LPG," pungkas Nunung.
Kelima tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama en Tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Kemudian, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1). Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.