Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2025.
Hendrik Simorangkir • 15 March 2025 16:23
Tangerang: Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2025. Posko tersebut menerima pengaduan teknis pembayaran tunjangan kepada para pekerja.
"Posko pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB di Lantai 2, Gedung Disnaker Kota Tangerang, hingga 27 Maret 2025," ujar Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, Sabtu, 15 Maret 2025.
Ujang menuturkan, usai menerima aduan pekerja, segera ditangani, ditindaklanjuti atau dilakukan mediasi agar mendapatkan hasil terbaik untuk semua pihak. Tentunya, kata Ujang, sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
Baca: Pemkab Jepara Gelontorkan Rp57,3 miliar untuk THR ASN |