Jakarta: Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan meyakini ijazah kliennya asli. Hal ini disampaikan saat memenuhi undangan gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Yakup mengatakan, sejatinya pihaknya keberatan dengan gelar perkara khusus ini. Sebab, kata dia, gelar perkara khusus pada tahap penyelidikan tidak diatur dalam hukum acara pidana.
"Namun, kami sangat menghargai keputusan yang sudah diambil Mabes Polri, sehingga kami hadir hari ini untuk ikuti prosesnya," kata Yakup di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Juli 2025.
Yakup menyebut dalam gelar perkara khusus itu, penyelidik akan memaparkan proses lidik yang telah berlangsung. Bukan tentang pengujian materi dan bukti hasil lidik.
"Ini adalah forum di mana pihak penyelidik menjelaskan proses lidik yang sudah berlangsung itu poinnya," kata dia.
Yakup berharap dengan gelar perkara khusus atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), kasus ijazah ini selesai. Pihak TPUA selaku yang mengadukan ijazah palsu, tak lagi mempertanyakan keasliannya.
"Puslabfor sudah memberikan hasilnya tidak dipercaya, masih juga minta gelar perkara khusus ternyata pihak Polri sangat berbesar hati ya, mungkin karena permintaan dari mereka diberikan gelar perkara khusus," ungkap suami artis Jessica Mila itu.
Yakup mengaku akan memantau hasil gelar perkara khusus hari ini. Ia memastikan akan komitmen apa pun hasilnya. Namun, meyakini hasilnya sama yaitu ijazah
Jokowi asli.
"Harapan kami pihak sana (TPUA), sebagai WNI taat hukum yang semuanya proses harus sesuai koridor hukum juga harus taati gelar perkara nanti," pungkasnya.
Gelar perkara khusus ini dilakukan atas permintaan TPUA. Hadir dalam gelar perkara khusus ini, Ketua TPUA Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Mantan Menteri ESDM Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; Pakar Telematika Roy Suryo; hingga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Dari pihak Polri terkonfirmasi juga hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Gelar perkara khusus dimulai pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan secara tertutup.