Ilustrasi. Foto: Medcom
Ficky Ramadhan • 10 July 2025 12:30
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di Tangerang. Dari penangkapan ini, petugas menyita total barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram (kg).
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial S, 42, J, 37, dan R, 37. Penangkapan dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ di dua lokasi berbeda, yaitu di sebuah mall kawasan BSD, Kabupaten Tangerang, dan di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Tangerang Selatan.
“Kami dari Subdit 3 berhasil mengamankan tersangka inisial S, J, dan R di Tangerang dengan barang bukti sabu bruto 3 kilogram,” kata Kanit 2 Subdit 3 Kompol Deny Simanjuntak saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 10 Juli 2025.
Deny menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lobi mall kawasan BSD tersebut.
"Setelah melakukan pemantauan sejak 8 Juli 2025, subdit 3 mengamankan dua pelaku yakni S dan J sehari setelahnya, sekitar pukul 14.00 WIB," ujarnya.
Baca juga:
7 Polisi Ditangkap Kasus Narkoba, Salah Satunya Kasat Narkoba Polres Nunukan |