Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Siti Yona Hukmana • 25 July 2023 17:05
Jakarta: Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan zakat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Pengusutan dilakukan dengan mangaudit dana bos dan zakat.
"Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait penggunaan/audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Selasa, 25 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan pihaknya juga akan melaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al Zaytun atau pihak yang terafiliasi dengan pondok pesantren milik Panji tersebut. Audit dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag.
Polisi menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Pondok Pesantren Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Laporan dilayangkan oleh ASM, perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) di Polres Indramayu pada Senin, 17 Juli 2023.
Penyidik melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian agama. Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama.
Yakni Mahad Al Zaytun tiga rekening, Panji Gumilang dua rekening, dan atas nama inisial J satu rekening. Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mendalami terkait dana BOS yang diterima Al Zaytun.