KPK Sebut Ada Kejanggalan dalam Vonis Bebas Bupati Nonaktif Mimika

Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. MI/Moh Irfan

KPK Sebut Ada Kejanggalan dalam Vonis Bebas Bupati Nonaktif Mimika

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2023 20:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kepada Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. KPK menyebut ada kejanggalan dalam vonis bebas tersebut.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan majelis hakim Pengadilan Tipokor sudah menghukum dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara. Keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram kepada Eltinus serta divonis empat tahun penjara.

"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim (menjatuhi vonis bebas) tersebut, karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan tipikor pada umumnya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.

KPK belum memberikan sikap atas vonis bebas Eltinus. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar diharapkan segera memberikan salinan putusan untuk dipelajari.

"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," tutur Ali.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
 
Perbuatan tiga tersangka membuat negara merugi Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Eltninus mengantongi Rp4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)