Polri Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona

Polri Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Media Indonesia • 4 August 2023 16:20

Jakarta: Polri  membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus penistaan agama yang telah menyeret Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Polri terus mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi dan bukti.

"Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya. Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan nanti kita analisa kembali," kata Dirtipum Bareskrim Pori, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. 

Dia menerangkan pihaknya juga tengah melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun, hari ini. Dari penggeledahan itu, kata dia, akan dijadikan bahan untuk penyelidikan. 

"Apakah ada pidana- pidana lain seperti yang kemarin disampaikan apakah ada penipuan dan penggelapan," ujar dia.

Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan ke dua terhadap Panji.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)