Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 29 July 2023 09:27
Jakarta: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf secara terbuka usai menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Dia menyebut penyelidik khilaf dan melakukan kesalahan.
Langkah Johanis mengakibatkan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memundurkan diri dari jabatannya. Dia merasa menjadi pihak yang bertanggung jawab meskipun pada dasarnya penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) harus mendapatkan restu pimpinan KPK.
Johanis hanya membaca pesan Medcom.id saat ditanya kebenaran soal pemunduran diri Asep. Ketua KPK Firli Bahuri bahkan tidak memberikan respons sama sekali.
Pemunduran diri Asep ternyata membuat pegawai KPK pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi marah. Sumber kami menyebut ada surat terbuka yang menyatakan keberatan dengan pernyataan Johanis ke pimpinan.
Dalam surat itu, mereka menyebut Asep bukan orang yang seharusnya bertanggung jawab. Sebab, dia dan penyelidik hanya memaparkan temuan di lapangan untuk disetujui para komisioner KPK.
"Bukankan penetapan tersangka juga melalui proses yang panjang dan mekanisme ekspose perkara yang dihadiri pimpinan dan berlaku keputusan yang menganut asas kolektif kolegial?" tanya mereka dalam surat itu yang dikutip pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Mereka menilai pimpinan KPK yang seharusnya menyatakan diri bersalah. Sebab, keputusan komisioner harus sama dalam konsep kolektif kolegial yang dianut.
"Mengapa kami yang bekerja dengan segala daya upaya dan keselamatan kami jadi taruhan, namun, kami juga yang menjadi pihak yang disalahkan?" tulis mereka.
Dalam protesnya, mereka meminta pimpinan KPK mengulang permohonan maafnya ke publik atas penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri pada Senin, 31 Juli 2023. Sikap Asep yang mengundurkan diri diharapkan dicontoh.
"Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK," tulis mereka.